Biaya mengurus sidang tilang pengadilan sim C - yogiadi.web.id

Article Terbaru

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Monday, April 25, 2022

Biaya mengurus sidang tilang pengadilan sim C

4 Februari 2022, di setop polisi di lampu merah pasar rebo,,,, entah sudah berapa tahun tidak merasakan perasaan ini... deg-degan,,, kena dehhh... hehehehe. Saya melawan arah agar terhindar lampu merah. Pasrah, ini kali ke 3 saya kena tilang sepanjang karir berkendara saya,,, hihihi.

Saya terima kesalahan saya dan saya terima kertas tilang berwarna biru. Karena saya membawa STNK dan SIM, maka SIM saya yang diambil oleh bapak polisi yang bertugas. Saya dikenakan pasal (lupa) dengan denda maksimal Rp 500.000.  

Untuk diketahui, apabila mendapat kertas tilang berwarna biru, kita bisa memilih untuk membayar tilang dengan denda maksimal kemudian mengambil kartu identitas di polsek / polres tempat kita tertilang atau bisa menunggu tanggal sidang kemudian membayar denda sesuai keputusan sidang (nominalnya tergantung putusan)

Apakah saya memilih membayar denda tilang maksimal? tentu tidak,,,, uang segitu bisa buat makan siang porsi Rp15.000 selama  1 bulan,,,ehehehe Saya menunggu waktu sidang yaitu tanggal 18 Februari 2022 (2 minggu setelah tanggal tilang).

Sambil menunggu tanggal sidang, saya mencari informasi dari website Pengadilan Negeri Jakarta Timur (https://pn-jakartatimur.go.id/) tentang cara mengurus sidang tilang dan biaya sidang tilang. Alhamdulillah, pilihan saya tepat, saya menemukan beberapa informasi mengenai pengadilan tilang.

Berbeda dengan sidang tilang dimasa normal, dimana pelanggar harus hadir di persidangan dan dapat banding terkait denda tilang, pada sidang tilang dimasa pandemi putusannya sudah ada dan nominal denda nya sudah keluar sebelum tanggal sidang, informasi mengenai denda tilang sudah di rekap dalam file PDF sesuai tanggal sidang dan didownload langsung pada link ini



Tiba waktunya tanggal sidang, saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Karena saya ditilang di wilayah jakarta timur maka akan mengurus tilang saya di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur. Jadwal sidang nya 2 minggu setelah tanggal tilang. Diluar halaman pengadilan banyak penyedia jasa / calo untuk membantu mengurus tilang, tapi karena saya penasaran dengan sistem pembayaran tilang, saya memutuskan untuk bayar sendiri, tanpa lewat calo. 

Oleh satpam PN Jakarta Timur, saya tidak diarahkan untuk masuk ke halaman pengadilan, seperti yang saya infokan sebelumnya bahwa dimasa pandemi tidak ada proses persidangan jadi saya diarahkan ke lokasi khusus untuk mengurus denda tilang, dimana didalamnya hanya ada loket pembayaran & loket pengambilan identitas sim / stnk.

Yang pertama dilakukan adalah pembayaran denda tilang pada loket pembayaran (sebenarnya kita bisa bayar sendiri dengan transfer ke rekening BRI) tapi bila tidak memiliki rekening BRI, bisa bayar lewat loket ini dengan biaya administrasi 10.000 (jadi bayarnya denda tilang + admin 10.000).

Setelah mendapat struk pembayaran, kita menuju loket pengambilan identitas, berikan surat tilang dan bukti bayar ke loket ini. proses nya tidak lama, saya menunggu -+10 menit identitas saya sudah bisa diambil.

Alhamdulillah, bisa jujur, ga nyuap polisi dijalan, ga lewat calo, ngelewatin semua proses nya, walaupun aga repot karena harus mengurus di PN Jaktim yang lokasinya cukup jauh dari rumah saya (-+1 jam perjalanan)

Total yang saya keluarkan untuk tilang melanggar rambu lalulintas adalah 90Ribu,,, Hmpphh, Cukup lah untuk bikin saya kapok melanggar mengingat waktu yang harus saya luangkan untuk mengurus tilang ga sebentar dan merepotkan,,,ehehehe

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here